Mediasi Konflik Tanah di Potu Dukung Penyelesaian Damai oleh APH

Dompu, NTB – Sengketa batas tanah yang terjadi di Kelurahan Potu berhasil diatasi melalui mediasi yang melibatkan pihak aparat teritorial dan kepolisian. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan pendampingan dari Babinsa Kelurahan Potu, Koptu Abubakar, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Proses mediasi melibatkan dua warga, Sdr. Firmansyah dan Sdri. Sri Suswati, yang sebelumnya berselisih paham mengenai kepemilikan dan batas tanah. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak menunjukkan niat baik untuk berdiskusi secara terbuka demi mencapai kesepakatan.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, dilakukan pula pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuan dari pengukuran ini adalah untuk memastikan batas tanah sesuai dengan dokumen resmi, sehingga menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Koptu Abubakar menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan. Ia juga memberikan edukasi kepada kedua belah pihak agar setiap perselisihan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan prosedur hukum yang berlaku, bukannya melalui tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Kegiatan ini mencerminkan peran vital Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Kehadiran aparat di lapangan memberikan rasa aman serta berkontribusi terhadap kepercayaan warga bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Mediasi berakhir dengan kesepakatan antara kedua pihak untuk menerima hasil pengukuran ulang dan mempertahankan hubungan baik antarwarga. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, serta menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap relevan dan efektif di tengah masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai