Kolaborasi TNI-Polri: Pemusnahan Knalpot Brong di Sintang untuk Kenyamanan Masyarakat
Sintang – Pada Rabu, 28 Januari 2026, Polres Sintang menggelar konferensi pers di Lapangan Sat Lantas untuk memaparkan hasil penertiban knalpot non standar, yang lebih dikenal sebagai knalpot brong. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemusnahan barang bukti yang telah disita, dengan total 424 unit knalpot yang dimusnahkan. Hadir dalam acara tersebut Pasi Log Kodim 1205/Sintang, Lettu Inf Anwari Hadi, mewakili Kodim 1205/Sintang sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menciptakan ketertiban.
Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Sintang, Herkulanus Bala, serta Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, berserta unsur Forkopimda dan stakeholder terkait seperti Kejaksaan Negeri Sintang dan Dinas Perhubungan. Kapolres Sanny menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang dihasilkan oleh kendaraan dengan knalpot brong.
“Ini bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, karena suara bising dari knalpot yang tidak standar sudah sangat mengganggu,” jelasnya. Pasi Log Kodim 1205/Sintang menambahkan bahwa dukungan TNI terhadap Polres Sintang sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Sintang berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara berkelanjutan, agar penggunaan knalpot non standar dapat diminimalisir demi kenyamanan bersama di Kabupaten Sintang.
