Babinsa Desa Landih Hadiri Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah untuk Kepastian Hukum
Bangli – Dalam upaya memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan aset tanah, Babinsa Desa Landih, Serma I Komang Juni Suantara, menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai sebidang tanah yang diadakan di Dusun Landih dan Dusun Buayang, Desa Landih. Acara tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam kesempatan ini, Babinsa memberikan arahan dan menjelaskan perihal substansi perjanjian pinjam pakai tanah, guna mencegah potensi permasalahan di masa depan dan memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap perjanjian ini dipahami dan diimplementasikan secara bertanggung jawab oleh kedua belah pihak, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari dan situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Acara penandatanganan dihadiri oleh sekitar 18 orang, termasuk pemerintah desa, tokoh adat, serta saksi dari kedua dusun. Perbekel Desa Landih, I Wayan Suarta, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum, sehingga pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara tertib dan transparan. “Dengan adanya perjanjian ini, semua pihak diharapkan memiliki kejelasan hak dan kewajiban,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan perjanjian secara terbuka diharapkan mampu meminimalisir potensi permasalahan dan menjaga keharmonisan antarwarga. Dalam kesempatan yang sama, perwakilan kedua belah pihak menyatakan bahwa perjanjian ini adalah hasil musyawarah mufakat yang bertujuan untuk menjaga hubungan kekeluargaan.
Di sisi lain, Komandan Kodim 1626/Bangli, Letkol Arm I Gede Arya Girinatha Utama, menegaskan bahwa kehadiran Babinsa dalam masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab TNI AD, untuk memberikan pendampingan dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan. “Kehadiran Babinsa diharapkan dapat memberikan rasa aman dan membantu menciptakan tertib administrasi serta kepastian hukum,” ujarnya.
