Kodim 1508/Tobelo dan Subdenpom XV/1-1 Tobelo Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Halmahera Utara
Halmahera Utara — Kodim 1508/Tobelo bersama Subdenpom XV/1-1 Tobelo melaksanakan penertiban aktivitas penambangan ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Rabu, (19/5/2026)
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Pangdam XV/Pattimura, , terkait penertiban pertambangan ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Selanjutnya, Danrem 152/Baabullah, , memerintahkan jajaran Kodim 1508/Tobelo untuk melaksanakan penertiban secara tegas, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Dalam arahannya sebelum kegiatan berlangsung, Dandim 1508/Tobelo, , menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan komunikasi persuasif kepada masyarakat maupun para pelaku usaha pertambangan.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta stabilitas wilayah.
Dandim turut menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta melengkapi seluruh persyaratan dan perizinan pertambangan sesuai regulasi pemerintah.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif agar seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Utara berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek keselamatan, serta tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen aparat dalam memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Melalui kegiatan tersebut, Kodim 1508/Tobelo bersama Subdenpom XV/1-1 Tobelo menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan wilayah, serta mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Utara. (Pen1508)
