Kejari Tabanan dan Kodim Tabanan Jalin Kerja Sama untuk Penegakan Hukum

Tabanan – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Tabanan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer 1619/Tabanan. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, yang terletak di Desa Dajan Peken, Kec/Kab. Tabanan, pada Jumat (27/2/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kolaborasi yang telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri RI dan TNI, dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi serta kolaborasi kedua institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kasdim Tabanan, Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara, hadir untuk mewakili Dandim dan didampingi oleh sejumlah Perwira Staf serta jajaran Danramil dari Kodim 1619/Tabanan. PKS ini mencakup berbagai dukungan, termasuk pengamanan, pengawalan kegiatan strategis, pertukaran informasi, dan peningkatan koordinasi demi mendukung stabilitas dan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Tabanan.

Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen nyata TNI AD, khususnya Kodim 1619/Tabanan, dalam mendukung tugas penegakan hukum yang diemban oleh Kejaksaan. “Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan merupakan wujud nyata sinergitas antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Tabanan,” ungkapnya.

Kasdim juga menambahkan perlunya kolaborasi lintas institusi untuk menghadapi tantangan hukum dan keamanan yang semakin kompleks, yang mengharuskan komunikasi dan soliditas yang berkesinambungan. Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan hubungan antara Kejaksaan Negeri Tabanan dan Kodim 1619/Tabanan semakin kuat, harmonis, dan dapat memberikan kontribusi nyata untuk menciptakan situasi aman dan tertib bagi masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai